Jumat, Mei 10, 2013

Hak dan Kewajiban Anggota DPRD



  1. Mengajukan rancangan peraturan daerah.
  2. Mengajukan pertanyaan.
  3. Menyampaikan usul dan pendapat.
  4. Memilih dan dipilih.
  5. Membela diri.
  6. Imunitas.
  7. Protokoler.
  8. Keuangan dan administrasi.
Selain mempunyai hak anggota DPRD mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU No. 32/ 2004 yaitu :


  1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Kesatuan RI tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan RI.
  4. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
  5. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  6. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
  7. Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya.
  8. Menaati peraturan tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRD.
  9. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga terkait.\

Sebagai lembaga, DPRD mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU No. 32 Tahun 2004 yaitu :

  1. Hak interpelasi.
  2. Hak angket.
  3. Hak menyatakan pendapat.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))