- Mengajukan rancangan peraturan daerah.
- Mengajukan pertanyaan.
- Menyampaikan usul dan pendapat.
- Memilih dan dipilih.
- Membela diri.
- Imunitas.
- Protokoler.
- Keuangan dan administrasi.
Selain mempunyai hak anggota DPRD mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU No. 32/ 2004 yaitu :
- Mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Kesatuan RI tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan RI.
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
- Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
- Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya.
- Menaati peraturan tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRD.
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga terkait.\
Sebagai lembaga, DPRD mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU No. 32 Tahun 2004 yaitu :
- Hak interpelasi.
- Hak angket.
- Hak menyatakan pendapat.
ARTIKEL TERKAIT: