- Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan.
- Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksana-an peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerja sama internasional di daerah.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Mendagri bagi DPRD provinsi dan kepada Mendagri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.
- Memilih wakil kepala daerah dalam hal kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
- Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
ARTIKEL TERKAIT: