Sabtu, Juli 27, 2013

Pengertian Hukum Tidak Tertulis

>
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang tidak ditulis secara resmi, tetapi masih hidup dan terpelihara dalam masyarakat, serta masih diakui secara sah sebagai hukum yang berlaku. Misalnya, pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus dan aturan-aturan agama. Di dalam praktik kenegaraan sering disebut konvensi. Contoh lainnya adalah hukum adat.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Tertulis

>
Hukum tertulis, yaitu hukum yang ditulis secara resmi oleh lembaga yang berwenang, misalnya undang-undang dasar, ketetapan MPR, undang-undang, dan peraturan pemerintah. Hukum tertulis tersebut dibagi menjadi dua.:

1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan. Contoh: KUHP dan KUH Perdata.
2) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Contoh: UU No. 15 tahun 2002 dan UU No. 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Internasional

>
Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarnegara atau lebih. Misalnya, hukum dagang internasional, hukum perang, dan hukum perdata internasional.
Baca Selengkapnya...

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))