Senin, Juli 22, 2013

Pengertian Tanah Aluvial

Tanah aluvial ialah tanah yang berasal dari endapan lumpur yang dibawa oleh aliran air sungai. Kemampuan meresap air lambat dan mudah tererosi. Jenis tanah ini terdapat di semua kepulauan Indonesia, yaitu di lembah-lembah, cekungan, dan di sepanjang aliran besar. Tanah ini dimanfaatkan untuk persawahan, perladangan, perkebunan, dan perikanan. Wilayah ini merupakan daerah pertanian yang subur dan pusat persebaran penduduk.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))