Senin, Maret 18, 2013

Pengertian Protektorat

Protektorat adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat.

  • Protektorat kolonial adalah menyerahkan urusan hubungan luar negeri kepada negara pelindung.
  • Protektorat internasional adalah protektorat yang masih memperhatikan hukum-hukum internasional dan merupakan subjek hukum internasional. Contohnya Mesir pada saat menjadi protektorat Turki, Zanzibar protektorat Inggris.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))