- Protektorat kolonial adalah menyerahkan urusan hubungan luar negeri kepada negara pelindung.
- Protektorat internasional adalah protektorat yang masih memperhatikan hukum-hukum internasional dan merupakan subjek hukum internasional. Contohnya Mesir pada saat menjadi protektorat Turki, Zanzibar protektorat Inggris.
ARTIKEL TERKAIT: