- Pemerintahan pusat tidak terlalu dibebani oleh urusan-urusan daerah.
- Daerah dapat memiliki kesempatan dalam mengembangkan suatu daerahnya berdasarkan karakteristik daerahnya masing-masing.
- Pemerintah pusat dapat kesempatan yang lebih luas untuk mengurusi kebijakan-kebijakan yang lebih mendasar atau nasional.
ARTIKEL TERKAIT: