- Lembaga legislatif cukup produktif menghasilkan undang-undang.
- Lembaga-lembaga penegak hukum kini tidak lagi kebal dari pengawasan, baik oleh lembaga bentukan negara maupun oleh masyarakat.
- MPR kini tidak lagi sedominan sebelum amandemen UUD 1945.
- DPR memiliki posisi politik yang kuat sehingga mampu mengontrol posisi presiden.
- Pembentukan DPD memunculkan harapan akan semakin didengarnya suara daerah.
- Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan pembatasan masa jabatan.
- Jalannya pemerintahan cenderung lebih stabil karena tidak terjadi krisis kabinet.
ARTIKEL TERKAIT: