- Penyelenggara negara berada di tangan presiden dan perdana menteri. Presiden mengurusi tugas-tugas keluar negeri seperti kerjasama di berbagai bidang kehidupan. Perdana menteri menjadi kepala yang bertugas untuk mengatur urusan dalam negeri.
- Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden dan perdana menteri secara bersama-sama. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada perdana menteri.
- Presiden dan perdana menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
- Presiden dan perdana menteri tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
- Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat, dan memiliki tugas untuk mengontrol presiden dan perdana menteri.
ARTIKEL TERKAIT: