Rabu, Agustus 14, 2013

Pengertian Hutan Suaka Alam

Hutan Suaka Alam, yaitu hutan yang berfungsi untuk menjaga kelestarian berbagai jenis flora dan fauna. Hutan suaka terbagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

1) Cagar Alam, yaitu kawasan hutan yang dilindungi oleh undang-undang sebagai wilayah untuk menjaga kelestarian beberapa jenis flora langka atau yang hampir punah. Contoh cagar alam atau taman nasional, antara lain Taman Nasional Hutan Gunung Leuser yang menjaga kelestarian hutan tropis, Taman Nasional di Bengkulu yang menjaga kelestarian flora Bunga Rafflesia, dan Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango untuk menjaga kelestarian Bunga Edelweiss.

2) Suaka Marga Satwa, yaitu kawasan hutan yang dilindungi oleh undang-undang sebagai wilayah untuk menjaga kelestarian beberapa jenis fauna langka atau yang hampir punah.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))