Sabtu, Februari 09, 2013

Pengertian Kode Etik Jurnalistik

>Kode etik jurnalistik adalah norma yang belaku dan disepakati dalam suatu profesi tertentu (contohnya wartawan).

Kode etik jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) adalah suatu kode etik profesi wartawan Indonesia yang harus dipatuhi oleh para wartawan dalam menjalani tugas dan fungsinya sebagai pekerja pers.

Kode etik adalah norma yang belaku dan disepakati dalam suatu profesi tertentu.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Pers Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia

>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Menyebutkan bahwa pers berarti lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, dan segala jenis saluran tersedia.
Baca Selengkapnya...

Peranan Pers

>Dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut :
  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
  4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
  5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Baca Selengkapnya...

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))