Tampilkan postingan dengan label Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Tampilkan semua postingan

Kamis, Agustus 29, 2013

Teori Potensi Penduduk

>
Potensi penduduk pada dasarnya menunjukkan kekuatan potensi aliran untuk tiaptiap tempat, artinya berapa besar kemungkinan penduduk suatu wilayah untuk mengadakan migrasi dan berinteraksi dengan wilayah-wilayah lain di sekitarnya. Nilai potensi penduduk suatu wilayah digambarkan dengan isoplet yaitu garis-garis khayal pada peta yang menghubungkan tempat-tempat yang memiliki nilai potensi penduduk yang sama. Peta potensi penduduk bermanfaat dalam perencanaan pembangunan suatu wilayah.
Baca Selengkapnya...

Upaya Mengatasi Urbanisasi

>1) Peningkatan kualitas fasilitas di desa.
2) Pemerataan pembangunan ke daerah pedesaan.
3) Desentralisasi industri kecil ke desa-desa.
4) Membatasi arus penduduk dari desa ke kota melalui kegiatan administrasi dan kebijaksanaan lainnya.
Baca Selengkapnya...

Dampak Yang Timbul Akibat Urbanisasi

>1) Akibat bagi desa
a) Lahan pertanian terbengkalai.
b) Tenaga kerja potensial berkurang.
c) Beralihnya modal dari desa ke kota.
d) Pembangunan desa terhambat.

2) Akibat bagi kota
a) Terjadi ledakan penduduk.
b) Munculnya daerah kumuh (slum area).
c) Timbulnya ketegangan sosial.
d) Terjadinya pencemaran.
Baca Selengkapnya...

Faktor Faktor Penyebab Terjadinya Urbanisasi

>1) Faktor pendorong
a) Menyempitnya pemilikan lahan akibat pembagian tanah warisan.
b) Lapangan kerja terbatas karena jumlah penduduk tinggi.
c) Upah tenaga kerja di desa rendah.
d) Fasilitas di desa kurang memadai.
e) Adanya pengangguran tidak kentara.

2) Faktor penarik
a) Anggapan bahwa lapangan kerja di kota luas sehingga mudah mencari pekerjaan.
b) Fasilitas di kota lengkap dan memadai.
c) Upah kerja tinggi.
d) Tingkat kebudayaan kota yang lebih tinggi.
Baca Selengkapnya...

Jumat, Mei 10, 2013

Pengertian Asas Akuntabilitas

>
Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Asas Profesionalitas

>
Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Asas Desentralisasi

>
Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Asas Dekonsentrasi

>
Asas dekonsentrasai adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Asas Tugas Pembantuan

>
Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintahan kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Baca Selengkapnya...

Empat Tipe Desentralisasi Berdasarkan Creema dan Rondinelli (1983)

>
Creema dan Rondinelli (1983) membagi desentralisasi menjadi empat tipe yaitu :

  1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat.
  2. Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama yaitu dekonsentrasi, delegasi, dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
  3. Desentralisasi fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana.
  4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.

Baca Selengkapnya...

Tugas Dan Wewenang DPRD

>
    1. Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan.
    2. Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah.
    3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksana-an peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerja sama internasional di daerah.
    4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Mendagri bagi DPRD provinsi dan kepada Mendagri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.
    5. Memilih wakil kepala daerah dalam hal kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
    6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
    7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
    8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    9. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
    10. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
    11. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
                        Baca Selengkapnya...

                        Hak dan Kewajiban Anggota DPRD

                        >

                        1. Mengajukan rancangan peraturan daerah.
                        2. Mengajukan pertanyaan.
                        3. Menyampaikan usul dan pendapat.
                        4. Memilih dan dipilih.
                        5. Membela diri.
                        6. Imunitas.
                        7. Protokoler.
                        8. Keuangan dan administrasi.
                        Selain mempunyai hak anggota DPRD mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU No. 32/ 2004 yaitu :


                        1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Kesatuan RI tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
                        2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
                        3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan RI.
                        4. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
                        5. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
                        6. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
                        7. Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya.
                        8. Menaati peraturan tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRD.
                        9. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga terkait.\

                        Sebagai lembaga, DPRD mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU No. 32 Tahun 2004 yaitu :

                        1. Hak interpelasi.
                        2. Hak angket.
                        3. Hak menyatakan pendapat.

                        Baca Selengkapnya...

                        Pegertian Asas Kepastian Hukum

                        >
                        Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
                        Baca Selengkapnya...

                        Pengertian Asas Tertib Penyelenggara Negara

                        >
                        Asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keselarasan, dan kesinambungan dalam pengendalian penyelanggara negara.
                        Baca Selengkapnya...

                        Pengertian Asas Kepentingan Umum

                        >
                        Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
                        Baca Selengkapnya...

                        Pengertian Asas Keterbukaan

                        >
                        Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak aasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
                        Baca Selengkapnya...

                        Pengertian Asas Proporsionalitas

                        >
                        Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
                        Baca Selengkapnya...

                        Pengertian Otonomi Daerah

                        >
                        Otonomi daerah adalah hak, kewenangan dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                        Baca Selengkapnya...

                        Tujuan Konferensi Asia Afrika

                        >Tujuan diadakan KAA antara lain :
                        1. Memajukan kerja sama bangsa-bangsa Asia Afrika dalam bidang ekonomi dan sosial budaya.
                        2. Memberantas diskriminasi ras dan kolonialisme.
                        3. Memperbesar peranan Asia Afrika di dunia dalam mengusahakan perdamaian dunia.

                        Baca Selengkapnya...

                        Dampak Dari Prinsip Prinsip Konferensi Asia Afrika (KAA)

                        >

                        1. Dengan hasil keputusan dan prinsip-prinsip Konferensi Asia Afrika telah mempengaruhi situasi politik dunia saat itu antara lain :
                        2. Ketegangan dunia semakin berkurang.
                        3. Perjuangan bangsa-bangsa Asia Afrika demi kemerdekaannya semakin meningkat.
                        4. Australia dan Amerika Serikat mulai berusaha menghapuskan rasdiskrimasi di negaranya.
                        5. Politik bebas aktif yang dijalankan oleh Indonesia, India, Burma, dan Srilanka mulai diikuti oleh negara-negara lain yang tidak termasuk Blok Barat dan Blok Timur.
                        6. Belanda kesulitan dalam menghadapi negara-negara Asia Afrika di PBB sebab dalam Sidang Umum PBB, negara Asia Afrika mendukung tuntutan Indonesia atas Irian Barat.
                        7. Diselenggarakan konferensi-konferensi berbagai golongan masyarakat Asia Afrika, antara lain; Konferensi Ahli Hukum Asia Afrika di Tokyo tahun 1961, Konferensi Pengarang Asia Afrika di Kolombo tahun 1962, Konferensi Wartawan Asia Afrika di Jakarta tahun 1963, dan Konferensi Islam Asia Afrika di Bandung tahun 1965.

                        Baca Selengkapnya...

                        Referensi :

                        Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))