>Dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut :
Baca Selengkapnya...
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
- Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
- Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
- memperjuangkan keadilan dan kebenaran
