Sabtu, Februari 09, 2013

Peranan Pers

>Dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut :
  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
  4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
  5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Baca Selengkapnya...

Lima Fungsi Pers

>Berkaitan dengan fungsi pers, menurut Mochtar Lubis, di negara-negara berkembang pers mempunyai 5 (lima) fungsi, yaitu :
  1. Fungsi pemersatu, yaitu memperlemah kecenderungan perpecahan.
  2. Fungsi pendidik, yaitu memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, di samping menunjukkan betapa kemajuan IPTEK itu dapat dimanfaatkan untuk mencapai kesejahteraan material dan spiritual.
  3. Fungsi "Public watchdog" atau penjaga kepentingan umum, yaitu pers harus melawan setiap penyalahgunaan kekuasaan (misalnya korupsi), menentang setiap kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan rakyat, serta menyuarakan kepentingan kelompok kecil rakyat yang tidak dapat menyuarakan kehendaknya.
  4. Fungsi menghapuskan mitos dan mistik dari kehidupan politik negara-negara berkembang.
  5. Fungsi sebagai forum untuk membicarakan masalah-masalah politik yang dihadapi oleh negara-negara asia, dan menumbuhkan dialog agar masalah yang dihadapi bersama dapat dipecahkan.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Etik Profesional

>Etik Profesional adalah cara pemberian yang paling tepat (dengan baik dan benar) sehingga informasi itu mudah diterima oleh khalayak, dalam proporsi yang wajar. Etik profesional ini merupakan tolak ukur perilaku dan pertimbangan moral yang disepakati bersama oleh komunitas profesi jurnalistik.

Tujuannya adalah untuk menghasilkan karya yang memenuhi kebutuhan khalayak akan informasi, namun dilakukan dengan cara tanggung jawab sosial yang tinggi.
Baca Selengkapnya...

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))