Senin, Agustus 05, 2013

Hak Hak Misi Khusus

>
Hak-hak yang dimiliki oleh misi khusus, antara lain adalah sebagai berikut.
a. Arsip dan dokumen misi khusus kapan pun dan di mana pun adalah kebal,
b. Misi khusus memperoleh kebebasan bergerak dan berkomunikasi,
c. Gedung misi khusus memperoleh pengecualian terhadap pajak,
d. Anggota komisi khusus mendapat kekebalan personal dan mendapatkan pengecualian terhadap yurisdiksi kriminal, sipil, dan administrasi,
e. Anggota komisi khusus dikecualikan dan semua pungutan, pajak dan bea cukai berkewajiban untuk menghormati hukum dan peraturan negara penerima tidak mencampuri urusan domestik negara penerima dan tidak melakukan aktivitas profesi dan dagang.
Baca Selengkapnya...

Penyebab Berakhirnya Tugas Konsuler

>Berakhirnya tugas konsuler dapat terjadi karena :
a. tugas pejabat konsuler tersebut telah selesai,
b. negara penerima tidak lagi menganggap pejabat konsuler sebagai anggota kantor konsulat,
c. negara penerima menarik kembali eksekuator yang telah diberikannya.
Baca Selengkapnya...

Golongan Kepala Kantor Konsuler

>
Golongan kepala kantor konsuler itu adalah sebagai berikut.
a. Konsul Jenderal, mengepalai kantor konsulat jenderal yang dapat membawahkan beberapa konsuler.
b. Konsul, mengepalai kantor konsulat yang membawahkan satu daerah kekonsulan; seorang konsul diperbantukan kepada konsul jenderal.
c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada dalam satu daerah kekonsulatan; sedangkan konsul muda dapat diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul.
d. Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan,
e. Pada umumnya pejabat konsuler tidak berhak melakukan tugas diplomatik di negara tempat ia bertugas. Pejabat konsuler hanya dapat melakukan tugas diplomatik apabila negaranya tidak memiliki perwakilan diplomatik dan juga tidak diwakili oleh perwakilan diplomatik negara ketiga di negara penerima. Namun, untuk melakukan perbuatan diplo-matik tersebut diperlukan persetujuan negara penerima terlebih dahulu.
Baca Selengkapnya...

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))