Kamis, Juli 25, 2013

Pasal 33 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD Negara RI Tahun 1945

>
Ayat (1) : ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan”.

Ayat (2) : ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

Ayat (3) : ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.

Ayat (4) : ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Ayat (5) : ”Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”. Pasal ini menunjukkan hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial.

Pasal ini menunjukkan hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial.
Baca Selengkapnya...

Pasal 32 Ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945

>
”Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Pasal ini menunjukkan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
Baca Selengkapnya...

Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UUD Negara RI Tahun 1945

>
Ayat (1) : ”Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.

Ayat (2) : ”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang”.

Pasal ini menunjukkan hak mendapatkan pengajaran atau pendidikan.
Baca Selengkapnya...

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))