Sabtu, Juli 27, 2013

Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)

>
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertera pada ketentuan pasal 24C UUD Negara RI Tahun 1945 adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1) Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar;
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar;
3) Memutus pembubaran partai politik;
4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Mahkamah Konstitusi (MK)

>
Dalam perubahan konstitusi (UUD 1945) ditegaskan bahwa jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya serta oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan konstitusi mengenai kekuasaan kehakiman melahirkan dua lembaga negara baru, yaitu Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.

Lembaga negara yang memegang kekuasaan yudikatif selain Mahkamah Agung adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Keberadaan Mahkamah Konstitusi dipandang sangat penting untuk menjalankan fungsi peradilan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan judicial review, sengketa kewenangan antarlembaga negara, pembubaran partai politik, dan hasil pemilihan umum. Selain itu, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut undang-undang dasar.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Mahkamah Agung

>
Mahkamah Agung merupakan peradilan tertinggi yang memberikan putusan terakhir yang dimintakan kasasi. Kasasi adalah membatalkan atau menguatkan keputusan peradilan tingkat bawahnya. MA dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta atau tidak kepada lembaga negara lainnya; serta mempunyai wewenang menguji secara material terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Baca Selengkapnya...

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))