Dalam konstitusi, sila ini terdapat dalam Pasal 33. Sila ini menjadi landasan konstitusional bagi negara untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
Dalam konstitusi, sila ini terdapat dalam Pasal 1 Ayat 2. Makna dari sila ini adalah agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan kemauan/kehendak rakyat. Semua itu dalam pemerintah pun harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui parlemen.
Sila ini disebut sebagai asas kebangsaan. Asas kebangsaan dapat terlihat dengan adanya UU Kewarganegaraan, penggunaan hukum nasional Indonesia, perilaku mencintai dan membela tanah air dalam keadaan apapun, baik aman maupun kacau.
Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah..
Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))